Pusat Karir, PPL, dan Pemagangan

Home Pusat Karir, PPL, dan Pemagangan

Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang melakukan pengembangan dan pelaksanaan pelayanan secara teknis dan administratif dalam hal pengkajian, pengembangan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan berkaitan dengan sumber belajar, kurikulum, dan PPL.

Pusat belajar, kurikulum, dan PPL bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala. Pusat belajar, kurikulum, dan PPL memiliki tugas dan fungsi;

  1. Menyusun kegiatan kerja Pusat belajar, kurikulum, dan PPL sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis, pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL;
  3. Melakukan: Kebijakan pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL, kebijakan penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengkajian sumber belajar, kurikulum, dan PPL, koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan kajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL;
  4. Menyusun laporan pusat sumber belajar, kurikulum, dan PPL sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.