Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum

Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang mengembangkan dan melaksanakan pelayanan secara teknis, administratif, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan perkuliahan mata kuliah universiter/ MKU.

MKU memiliki tugas dan fungsi;

  1. Menyusun kegiatan kerja pusat pengembangan MKU sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis pengembangan dan pelaksanaan perkuliahan MKU;
  3. melaksanakan: kebijakan pengembangan perkuliahan MKU, kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan, dan analisis penyelenggaraan perkuliahan MKU, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perkuliahan MKU, dan koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan perkuliahan MKU;
  4. Menyusun laporan tahunan pusat pengembangan MKU sesuai dengan hasil yang telah dicapai suatu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.