
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) merupakan organ universitas yang mempunyai tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan dan pengembangan profesi.
Dalam pelaksanaan tugasnya Lembaga Pengembangan Profesi membawah Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum, Pusat Karir, PPL, dan Pemagangan, Pusat Kurikulum, CoE, dan MBKM, Pusat Bimbingan Konseling dan Assesmen SDM dan Sub Bagian Tata Usaha Lembaga Pengembangan Profesi serta satuan organisasi lain yang dikembangkan sesuai kebutuhan Universitas.
Lembaga ini berfungsi mengembangkan dan mengoordinasikan pelaksanaan matakuliah umum, mendukung dan mengevaluasi pengembangan kurikulum program studi. Lembaga ini juga berfungsi sebagai lembaga yang memfasilitasi pengembangan sumber belajar, pengembangan program pengalaman lapangan, serta membantu melaksanakan layanan dalam hal memetakan dan memahami berbagai masalah psikologi maupun konseling, LPP UPGRIS juga menyelenggarakan program PPL internasional bekerja sama dengn UTM dan IPG Malaysia. LPP Berkolaborasai dengan kantor urusan internasional (KUI), UPGRIS menyelenggarakan Program Seateacher dengan mengirim mahasiswa peserta program ke Universitas di Philipin dan Vietnam.
LPP UPGRIS telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak antara lain: Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Semarang, Dinas Pendidikan Kabupaten Magelang, Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung, Lembaga Pendidikan Al Azhar, Nasima, maupun Isriati.
Ketua LPP
Memiliki tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan, dan pengembangan profesi.
Ketua LPP Memiliki tugas fungsi dan wewenang 1) melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan dan loengembangan profesi sesuai perundang- undangan yang berlaku; 2) Menyusun rencana strategis (RESNTRA) dan rencana operasional (RENOP) dibidang pengembangan profesi; 3) Mengusulkan rencana anggaran pendapatan dan belanja LPP; 4) merumuskan program dan pengembangan produk inovasi akademik dalam hal pengembangan profesi; 5) melakukan koordinasi dengan pusat pengembangan mata kuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP; 6) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepala pusat pengembangan mata kuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP dan satuan organisasi lain yang dikembangkan sesuai kebutuhan universitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 7 ) Melakukan koordinasi pusat pengembangan matakuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP dalam melaksanakan kegiatan agar terlaksana dengan baik; 8) menyusun dan menyerahkan laporan tahunan tentang penyelenggaraan program secara berkala di bidang pengembangan profesi kepada wakil rektor bidang akademik dan kerjasama; 9) dalam menjalankan tugasnya ketua LPP dibantu sekretaris, kepala pusat, dan kepala subbagian tata usaha di bawahnya.
Sekretaris LPP
Memiliki tugas pokok membantu ketua LPP melakukan perencanaan, penetapan pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan, dan pengembangan profesi. Sekretaris LPP bertanggungjawab kepada ketua.
Sekretaris LPP memiliki tugas dan fungsi membantu ketua LPP dalam; 1) perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, peningkatan, pengembangan profesi sesuai perundang- undangan yang berlaku; 2) menyusun rencana strategis (RESNTRA) dibidang pengembangan profesi; 3) Merumuskan program dan pengembangan produk inovasi akademik dalam hal pengembangan profesi; 4) melakukan koordinasi dengan pusat pengembangan mata kuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP; 5) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan tugas kepala pusat pengembangan mata kuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP dan satuan organisasi lain yang dikembangkan sesuai kebutuhan universitas untuk kelancaran pelaksanaan tugas; 6 ) Melakukan koordinasi pusat pengembangan matakuliah umum, pusat sumber belajar, kurikulum dan PPL, pusat bimbingan konseling dan layanan psikologi, pusat pengembangan sekolah laboratorium dan subbagian tata usaha LPP dalam melaksanakan kegiatan agar terlaksana dengan baik; 7) menyusun dan menyerahkan laporan tahunan tentang penyelenggaraan program secara berkala di bidang pengembangan profesi kepada wakil rektor bidang akademik dan kerjasama.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Lembaga Pengembangan Profesi membawahi 4 Pusat yaitu:
- Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum,
- Pusat Karir, PPL, dan Pemagangan,
- Pusat Kurikulum, CoE, dan MBKM,
- Pusat Bimbingan Konseling dan Assesmen SDM
Dalam operasionalnya, lembaga ini dilengkapi dengan Sub Bagian Tata Usaha serta satuan organisasi lain yang dikembangkan sesuai kebutuhan universitas.
TUGAS DAN FUNGSI PUSAT-PUSAT LPP
1. Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum
Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang mengembangkan dan melaksanakan pelayanan secara teknis, administratif, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan perkuliahan mata kuliah universiter/ MKU.
MKU memiliki tugas dan fungsi; 1) menyusun kegiatan kerja pusat pengembangan MKU sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis pengembangan dan pelaksanaan perkuliahan MKU; 3) melaksanakan: kebijakan pengembangan perkuliahan MKU, kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan, dan analisis penyelenggaraan perkuliahan MKU, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perkuliahan MKU, dan koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan perkuliahan MKU; 4) menyusun laporan tahunan pusat pengembangan MKU sesuai dengan hasil yang telah dicapai suatu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
2. Pusat Karir, PPL, dan Pemagangan
Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang melakukan pengembangan dan pelaksanaan pelayanan secara teknis dan administratif dalam hal pengkajian, pengembangan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan berkaitan dengan sumber belajar, kurikulum, dan PPL.
Pusat belajar, kurikulum, dan PPL bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala.
Pusat belajar, kurikulum, dan PPL memiliki tugas dan fungsi; 1) menyusun kegiatan kerja Pusat belajar, kurikulum, dan PPL sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis, pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL; 3) melakukan: kebijakan pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL, kebijakan penyusunan pedoman pengkajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengkajian sumber belajar, kurikulum, dan PPL, koordinasi dan pembinaan penyelenggaraan kegiatan kajian dan pengembangan sumber belajar, kurikulum, dan PPL; 4) menyusun laporan pusat sumber belajar, kurikulum, dan PPL sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
3. Pusat Kurikulum, CoE, dan MBKM
Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang pengembangan dan pelaksanaan pelayanan secara teknis dan administratif dalam hal pengembangan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan dibidang Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi.
Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala.
Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi memiliki tugas dan fungsi; 1) menyusun kegiatan kerja Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) menelaah kebijakan pengembangan universitas dalam produk Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi; 3) melaksanakan: kebijakan pengembangan produk Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi, koordinasi dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi, dan kebijakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi; 4) menyusun laporan Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
4. Pusat Bimbingan Konseling dan Assesmen SDM
Merupakan satuan organisasi dibawah koordinasi LPP yang merencanakan, menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatakan sekolah laboratorium.
Pusat Pengembangan Sekolah Laboratorium bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala.
Pusat Pengembangan Sekolah Laboratorium memiliki tugas, fungsi, dan wewenang: 1) merumuskan, menetapkan, mengembangkan visi sekolah; 2) merumuskan, menetapkan, mengembangkan misi sekolah; 3) merumuskan, menetapkan, mengembangkan tujuan sekolah; 4) membuat rencana kerja sekolah (RKS), dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS); 5) membuat perencanaan program induksi; 6) menyusun pedoman kerja; 7) menyusun struktur organisasi sekolah; 8) bersama kepala sekolah menyusun pengelolaan sekolahan yang meliputi: melaksanakan penerimaan peserta didik baru, memberikan layanan konseling pada peserta didik, melaksanakan ekstra dan kurikuler untuk para peserta didik, melakukan pembinaan prestasi unggulan, melakukan pelacakkan terhadap alumni; 9) pengembangan sekolah laboratorium sebagai Teaching School; 10) menganalisis dan merencakan pendirian sekolah laboratorium untuk jenjang pendidikan, dan 11) melaksanakan progranm supervisi.
5. Sub Bagian Tata Usaha LPP
Mempunyai tugas pokok membantu ketua LPP dalam pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif serta kegitaan LPP.
Subbagian Tata Usaha LPP bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala.
Subbagian Tata Usaha LPP memiliki tugas dan fungsi: 1) menyusun program pelayanan teknis dan administratif sebagai pedoman pelaksanaan tugas; 2) melaksnakan program pelayanan teknis dan administratif serta kegitaan LPP; 3) Mendokumentasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan LPP; 4) menyusun administrasi laporan tahunan tentang kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.