Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang mengembangkan dan melaksanakan pelayanan secara teknis, administratif, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan perkuliahan mata kuliah universiter/ MKU.
MKU memiliki tugas dan fungsi;
- Menyusun kegiatan kerja pusat pengembangan MKU sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis pengembangan dan pelaksanaan perkuliahan MKU;
- melaksanakan: kebijakan pengembangan perkuliahan MKU, kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan, dan analisis penyelenggaraan perkuliahan MKU, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perkuliahan MKU, dan koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan perkuliahan MKU;
- Menyusun laporan tahunan pusat pengembangan MKU sesuai dengan hasil yang telah dicapai suatu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.