Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum

Home Pusat Pengembangan Mata Kuliah Umum

Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang mengembangkan dan melaksanakan pelayanan secara teknis, administratif, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan merumuskan kebijakan perkuliahan mata kuliah universiter/ MKU.

MKU memiliki tugas dan fungsi;

  1. Menyusun kegiatan kerja pusat pengembangan MKU sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyusun dan menelaah konsep kebijakan teknis pengembangan dan pelaksanaan perkuliahan MKU;
  3. melaksanakan: kebijakan pengembangan perkuliahan MKU, kebijakan penyusunan pedoman pelaksanaan, pelaporan, dan analisis penyelenggaraan perkuliahan MKU, kebijakan evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan perkuliahan MKU, dan koordinasi, dan pembinaan penyelenggaraan perkuliahan MKU;
  4. Menyusun laporan tahunan pusat pengembangan MKU sesuai dengan hasil yang telah dicapai suatu pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.