Pusat Bimbingan Konseling, Layanan Psikologi dan Asessmen SDM

Home Pusat Bimbingan Konseling, Layanan Psikologi dan Asessmen SDM

Merupakan satuan organisasi di bawah koordinasi LPP yang pengembangan dan pelaksanaan pelayanan secara teknis dan administratif dalam hal pengembangan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan dibidang Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi.

Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi bertanggungjawab kepada LPP dan dipimpin oleh seorang kepala.

Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi memiliki tugas dan fungsi;

  1. Menyusun kegiatan kerja Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menelaah kebijakan pengembangan universitas dalam produk Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi;
  3. Melaksanakan: kebijakan pengembangan produk Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi, koordinasi dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi, dan kebijakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi;
  4. Menyusun laporan Pusat Bimbingan Konseling dan Layanan Psikologi sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.